9. Pelayanan Akupresur (totok punggung )

No. SK: 445-009-2023

  1. 1. Pasien umum a. Kartu Identitas Diri (KTP,SIM,dll) b. Kartu berobat (kalau ada)
  2. 2. Pasien BPJS a. Kartu berobat (kalau ada) b. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang di Instalasi gawat darurat, sementara keluarga pasien/pengantar mengurus pendaftaran/administrasisesuai jenis pelayanan pasien.
  2. 2. Untuk beberapa kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka pasien akan deibersihkan terlebih dahulu
  3. 3. Perawat IGD melakukan Triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan
  4. 4. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, konsultasi dakter dan dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  5. 5. Untuk pasien gawat darurat dilakukan pemeriksaan konsultasi dokter dan rujuk Rumah Sakit

Mulai pasien masuk ruangan sampai keluar ruangan topung 30 menit

Rp 30.000,- untuk satu kali pelayanan

Pelayanan totok punggung

1.   

1.    Pengaduan Langsung

      Kepada petugas pengelola layanan pengaduan

2.    Pengaduan tidak langsung

a.    www.lapor.go.id

b.    Sms : 1708

c.    Melalui kotak saran

d.    Whatshap  ke nomor : 085216515453

        e.Email pusk.juagaek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store