Rawat Inap Kelas 2 dan 3

  1. Surat Elegebilitas Peserta bagi pasien BPJS
  2. Berkas Rekam Medis
  3. Lembar persetujuan Pasien Rawat Inap

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh Dokter
  2. Pasien baru dari poliklinik rawat jalan atau IGD diantar ke ruang rawat inap
  3. Proses penerimaan pasien baru
  4. Proses pelayanan di ruang awat inap oleh dokter (visite dokter), perawat, ahli gizi, petugas farmasi dan PPA lainnya
  5. Pasien dinyatakan sembuh oleh Dokter
  6. Pasien Keluar Rumah Sakit.

Jam visite dokter setiap hari mulai jam 07.00 sampai dengan jam 14.00

Pasien BPJS : 

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

Pasien Umum : 

Sesuai Peraturan Walikota Mojokerto No. 123 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. 

Pasien Eksekutif : 

Sesuai Peraturan Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto No. 05 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Poli Eksekutif .

Pelayanan Visite Dokter Spesialis di Rawat Inap RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Pusat Pengaduan dan Informasi

  • WhatsApp Pengaduan 0899-0679-111
  • Media Sosial @rsudkotamojokerto (facebook, instagram, youtube, dan tiktok)
  • Website www.rsuwahidinmojokerto.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Kelas 2 dan 3"