Pelayanan Inisiasi Menyusu Dini

  1. Kartu Identitas/KIA/KTP IBU/KK
  2. Buku KIA

  1. Pasien pasca persalinan normal atau SC dengan kondisi ibu baik dan bayi bugar
  2. Bayi lahir segera dikeringkan dan diletakkan di atas perut ibu untuk menemukan puting ibu dan menyusu dengan diselimuti bersama ibu
  3. Pemeriksaan dan pemantauan ibu dan bayi selama IMD dilakukan oleh tenaga Kesehatan (bidan)
  4. Pasien diobservasi dan diberikan terapi selanjutnya di ruang rawat inap, ponek, atau OK sesuai tempat bayi lahir.

Pelayanan Inisiasi Menyusu Dini: 

  1. Pemantauan kondisi bayi saat IMD dilakukan selama 1 jam penuh
  2. Terapi dan tindakan selanjutnya sesuai advis DPJP
  3. Perubahan kondisi ibu dan bayi dari kondisi fisiologis dilaporkan segera kepada DPJP
  4. Ibu nifas normal dan bayi selanjutnya dirawat gabung atau dirawat di ruang perinatal sesuai advis DPJP.

Pasien BPJS : 

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Walikota Mojokerto No. 123 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Pasien Eksekutif : 

Sesuai Peraturan Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto No. 05 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Poli Eksekutif 

Inisiasi Menyusui Dini RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Pusat Pengaduan dan Informasi

  • WhatsApp Pengaduan 0899-0679-111
  • Media Sosial @rsudkotamojokerto (facebook, instagram, youtube, dan tiktok)
  • Website www.rsuwahidinmojokerto.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inisiasi Menyusu Dini"