Pelayanan konseling sanitasi

No. SK: 445-009-2023

  1. 1. KTP
  2. 2. Surat Keterangan Dokter
  3. 3. Kelengkapan/Bahan administrasi untuk memulai usaha/perpanjangan izin dari KP3M

  1. 1. Pasien datang dari poli pelayanan dengan penyakit berbasis lingkungan (penyakit kulit, diare, ISPA, dll) 2. Pasien dianamnesa 3. Melakukan konseling sesuai penyakit yang diderita pasien 4. Pasien mengambil obat di apotek 5. Pasien pulang
  2. 1. Klien/masyarakat datang untuk mengurus surat keterangan memulai usaha dan/atau mengurus surat untuk melanjutkan usaha 2. Petugas melakukan IKL untuk meninjau kelayakan sanitasi lingkungan usaha tersebut 3. Jika memenuhi syarat maka petugas akan mengeluarkan surat keterangan 4. Jika tidak memenuhi syarat, maka petugas akan melakukan pembinaan 5. Setelah klien berupaya memenuhi persyaratan klien menghubungi petugas untuk meminta pemeriksaan ulang 6. Petugas melakukan IKL ulangan 7. Jika sudah memenuhi syarat petugas mengeluarkan surat keterangan kelayakan memulai usaha dan atau melanjutkan usaha

Pelayanan 2jam mulai dari datang ke ruangan  sampai pulang 

Tidak dipungut biaya

1. Konseling sanitasi 2. Surat keterangan kelayakan memulai usaha 3. Surat keterangan kelayakan melanjutkan usaha

1.    Pengaduan Langsung

Kepada petugas pengelola layanan pengaduan

2.    Pengaduan tidak langsung

a.    www.lapor.go.id

b.    Sms : 1708

c.    Melalui kotak saran

d.    Whatshap  ke nomor : 085216515453

        e.Email pusk.juagaek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store