Pelayanan Kateterisasi Jantung Emergenci

  1. Pada lembar CPPT terdapat advise pro PCI oleh dokter Jantung dan atau ACC DPJP
  2. Lembar Konsultasi DPJP Jantung dari rawat Inap / IGD
  3. Lembar persetujuan tindakan Kateterisasi Jantung
  4. Persetujuan tindakan pembiusan/sedasi/Lokal Anasthesi
  5. Hasil data pendukung ( EKG, Rongsen, Troponin I, SE, RFT, DL, HbsAg, GDA)

  1. Daftar operasi dari IRNA/IGD.
  2. Menunggu panggilan dari Ruang Kateterisasi Jantung.
  3. Datang ke Ruang Kateterisasi Jantung dengan diantar petugas.
  4. Konsultasi dan cek pre operasi.
  5. Proses Kateterisasi Jantung (Penggambaran jantung dan pemasangan ring jantung).
  6. Selesai pasien pindah ke Ruang post Kateterisasi Jantung untuk di evaluasi.
  7. . Lebih lanjut Pasien dipindahkan dan di observasi ruang ICCU.

Waktu Tunggu Pelayanan Kateterisasi Jantung ±2 jam (prosedur 4 s/d 6) yang terdiri dari : 

  1. Persiapan pelaksanaan Kateterisasi Jantung : 15 menit (Prosedur 4) 
  2. Proses Pelaksanaan : 1,5 Jam (Prosedur 5) 
  3. Evaluasi Post Kateterisasi Jantung : 15 menit (Prosedur 6)

Pasien BPJS : 

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

Pasien Umum : 

Sesuai Peraturan Walikota Mojokerto No. 123 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Kateterisasi Jantung (Cath Lab) RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Pusat Pengaduan dan Informasi

  • WhatsApp Pengaduan 0899-0679-111
  • Media Sosial @rsudkotamojokerto (facebook, instagram, youtube, dan tiktok)
  • Website www.rsuwahidinmojokerto.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kateterisasi Jantung Emergenci"