Pelayanan Pasien Hemodialisis Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu Peserta Asuransi lainnya.
  3. Surat Rujukan dari Faskes I atau Faskes II
  4. Surat Pengantar (Travelling HD/ Acc DPJP HD)
  5. Hasil Laboratorium
  6. Inform Consent/Persetujuan tindakan HD

  1. Melakukan pendaftaran dan finger print ( Kecuali pasien umum )
  2. Menginput data kartu BPJS dan Rujukan pasien
  3. Menunggu panggilan tindakan sesuai dengan nomor antrian
  4. Melakukan persiapan HD dengan pengukuran hemodinamik, priming HD dan akses vaskuler
  5. Proses HD dan monitoring
  6. Terminasi Tindakan HD dan Evaluasi pasien
  7. Pasien KRS atau MRS

Waktu Tunggu Pelayanan Hemodialisis ± 6 jam (Prosedur 4 s/d 6) yang terdiri dari : 

  1. Persiapan pelaksanaan HD : 30 menit (Prosedur 4) 
  2. Proses Pelaksanaan HD : 5 Jam (Prosedur 5) 
  3. Evaluasi Post HD : 30 menit (Prosedur 6)

Pasien BPJS : 

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

Pasien Umum : 

Sesuai Peraturan Walikota Mojokerto No. 123 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. 

Pasien Eksekutif :

Sesuai Peraturan Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto No. 05 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Poli Eksekutif .

Hemodialisa RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Pusat Pengaduan dan Informasi

  • WhatsApp Pengaduan 0899-0679-111
  • Media Sosial @rsudkotamojokerto (facebook, instagram, youtube, dan tiktok)
  • Website www.rsuwahidinmojokerto.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Hemodialisis Rawat Jalan"