Pelayanan gigi dan mulut

No. SK: 445-009-2023

  1. Rekam medis pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut (urutan rekam medis)
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa pasien
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien Pemeriksaan odontogram , dan riwayat penyakit lainnya
  5. 5. Dokter gigi menentukan diagnosa penyakit
  6. 6. Dokter gigi menentukan terapi dan melakukan tindakkan sesuai dengan diagnosa yang telah ditentukan

Jangka waktu pelayanan 30 menit adalah mulai pasien masuk sampai pasien keluar ruangan pelayanan poli gigi

Pasien umum

1.      Pencabutan gigi dengan komplikasi : Rp. 80.000

2.      Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi : Rp. 80.000

3.      Pencabutan gigi tetap tanpa komplikasi : Rp. 80.000

4.      Pencabutan gigi sulung dengan topikal anastesi : Rp. 45.000

5.      Pencabutan gigi sulung dengan injeksi : Rp. 40.000

6.      Pulpa caping : Rp. 40.000

7.      Tambal glasionomer besar : Rp. 70.000

8.      Tambal glasionomer sedang : Rp. 55.000

9.      Tambal glasiniomer kecil : Rp. 35.000

10. Scalling (per kuadran ) : Rp.15.000

1. Konsultasi kesehatan gigi dan mulut 2. Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut secara menyeluruh 3. Pencabutan gigi sulung dan gigi permanen 4. Tumpat sementara (pulp capping) dan tumpat tetap 5. Scalling (membersihkan karang gigi)

1.    Pengaduan Langsung

Kepada petugas pengelola layanan pengaduan

2.    Pengaduan tidak lansung

a.    www.lapor.go.id

b.    Sms : 1708

c.    Melalui kotak saran

d.    Whatshap  ke nomor : 085216515453

Email pusk.juagaek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store