Pelayanan Pasien Rawat Inap Infeksius

  1. Formulir persetujuan dirawat di ruang Rawat Inap Infeksius
  2. Ada hasil foto rontgen dan laboratorium
  3. Ada hasil swab antigen/PCR

  1. Daftar ke Rawat Inap Infeksius dari IGD dan ponek, Instalasi Rawat Jalan, Ruang Tindakan Lain (Hemodialisis)
  2. Menunggu ruang Rawat Inap Infeksius disiapkan
  3. Datang ke Rawat Inap Infeksius dengan diantar petugas
  4. Proses perawatan di ruang Rawat Inap Infeksius
  5. Konsultasi DPJP untuk evaluasi Thorax dan swab PCR
  6. Bila hasil evaluasi thorax dan swab PCR negative maka pasien KRS/Isolasi Mandiri

Hari rawat pasien di ruang Rawat Inap Infeksius maksimal 5 hari

Pasien BPJS : 

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pasien Umum : 

Sesuai Peraturan Walikota Mojokerto No. 123 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Pasien Eksekutif : 

Sesuai Peraturan Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto No. 05 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Poli Eksekutif .

Pelayanan Pasien Rawat Inap RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Pusat Pengaduan dan Informasi

  • WhatsApp Pengaduan 0899-0679-111
  • Media Sosial @rsudkotamojokerto (facebook, instagram, youtube, dan tiktok)
  • Website www.rsuwahidinmojokerto.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Inap Infeksius"