Pelayanan umum ( pengobatan )

No. SK: 445-009-2023

  1. 1. KTP/SIM
  2. 2. BPJS Kesehatan

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien diberi nomor antrian kemudian dipanggil sesuai antrian
  3. 3. Meminta tanda pengenal, seperti KTP/SIM
  4. 4. Menanyakan kepada pasien apakah pasien memakai BPJS atau tidak,jika menggunakan BPJS maka petugas memeriksa keanggotaan kartu pasien dengan system aplikasi P-Care, jika pasien umum petugas menarik retribusi dari pasien sesuai dengan PERDA yang berlaku
  5. 5. Mendaftarkan pasien dengan cara membuatkan identitas pasien pada Rekam Medis jika pasien baru
  6. 6. Mencarikan data rawat jalan sesuai nomor Rekam Medis pasien jika pasien lama
  7. 7. Mencatat pada buku register rawat jalan
  8. 8. Memberi tahu ruangan yang akan dituju pasien
  9. 9. Mengantar dan membawa Rekam Medis pasien

Jangka waktu penyelesaian 15 menit mulai dari pasien masuk sampai pasien keluar dari poli umum

Pelayanan surat keterangan dokter (SKD) : Rp. 15.000

Pelayanan surat keterangan buta warna    : Rp. 25.000

1. Pelayanan surat keterangan dokter (SKD) 2. Pelayanan surat keterangan buta warna 3. Pemeriksaan kesehatan

1.    Pengaduan Langsung

Kepada petugas pengelola layanan pengaduan

2.    Pengaduan tidak langsung

a.    www.lapor.go.id

b.    Sms : 1708

c.    Melalui kotak saran

d.    Whatshap  ke nomor : 085216515453

Email pusk.juagaek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store