Ruang Intensive Care Unit Infeksius

  1. 1. Formulir persetujuan dirawat di ruang ICU
  2. 2. Formulir persetujuan Tindakan di ruang ICU
  3. 3. Ada hasil foto rontgen dan laboratorium
  4. 4. Ada hasil swab antigen/PCR

  1. Daftar ke Ruang ICU dari IGD dan ponek, Instalasi Bedah Sentral, Ruang Tindakan Lain (Endoskopi, Hemodialisis, Cathlab), dan Instalasi Rawat Inap
  2. Menunggu ruang ICU dan peralatan disiapkan
  3. Datang ke ICU dengan diantar petugas
  4. Konsultasi anestesi dan DPJP untuk terapi dan memakaian alat bantu nafas
  5. Proses perawatan dan Tindakan di ruang ICU
  6. Konsultasi DPJP dan anestesi untuk pemindahan ke ruang biasa
  7. . Pasien yang 2 kali hasil swab negative dapat dipindahkan ke Instalasi Rawat Inap dengan dijemput oleh petugas

Hari rawat pasien di ruang ICU maksimal 3 x 24 jam

Pasien BPJS :

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Walikota Mojokerto No. 123 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Pasien Eksekutif :

Sesuai Peraturan Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto No. 05 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Poli Eksekutif.

Pelayanan Pasien ICU Infeksius

Pusat Pengaduan dan Informasi

  • WhatsApp Pengaduan 0899-0679-111
  • Media Sosial @rsudkotamojokerto (facebook, instagram, youtube, dan tiktok)
  • Website www.rsuwahidinmojokerto.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Intensive Care Unit Infeksius"