Pemrosesan dan Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

  1. Cetakan LPJ dalam bentuk .pdf yang dihasilkan aplikasi
  2. Cetakan ADK LPJ yang dihasilkan aplikasi
  3. Salinan cetak keras LPJ yang sudah diproses dan disetujui sebanyak 2 (dua) eksemplar

  1. Satker mengirimkan LPJ dalam bentuk .pdf beserta cetakan ADK yang dapat dilakukan dengan cara mengunggah langsung ke aplikasi SPRINT, mengirimkan ke e-mail, atau menghubungi staf Verifikasi dan Akuntansi.
  2. Staf Verifikasi dan Akuntansi meneliti kesesuaian data yang tertera pada cetakan PDF, ADK, dan data yang tercatat pada aplikasi SAKTI. Apabila masih terdapat perbedaan data, satuan kerja harus melakukan perbaikan data sampai tidak terdapat perbedaan data.
  3. Staf Verifikasi dan Akuntansi menyetujui LPJ yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi SPRINT.
  4. Satker mengirimkan dua eksemplar cetak keras LPJ ke KPPN, dengan rincian satu eksemplar untuk ditandatangani Kepala Seksi VeraKI dan dikembalikan ke satker, dan satu eksemplar untuk menjadi arsip KPPN.
  5. Kepala Seksi VeraKI menandatangani cetak keras LPJ yang disampaikan oleh satker.
  6. Satker mengambil LPJ yang sudah ditandatangani Kepala Seksi VeraKI dengan menyesuaikan kebutuhannya masing-masing.

  • Pemrosesan dan persetujuan LPJ Bendahara selambat-lambatnya 1 (satu) jam sejak proses penelitian kesesuaian LPJ dimulai oleh Staf Verifikasi dan Akuntansi
  • Penandatanganan LPJ Bendahara menyesuaikan kehadiran Kepala Seksi VeraKI
  • Pengambilan LPJ Bendahara yang telah ditandatangani menyesuaikan kebutuhan satuan kerja

Tidak dipungut biaya

LPJ Bendahara yang sudah ditandatangani

Pengaduan atas layanan ini dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, atau melalui:

  • Whistleblowing System Kementerian Keuangan (https://wise.kemenkeu.go.id/)
  • Sistem Informasi Pengaduan DJPb (https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/)
  • Layanan Pengaduan Serui Manise (https://linktr.ee/seruimanise)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store