Permohonan Salinan Siaran Pers

  1. 1. Secara umum, layanan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disediakan melalui situs ekon.go.id dan grup Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi dan Moneter (FORKEM).
  2. 2. Dalam hal pemohon layanan memerlukan salinan dalam bentuk cetak (hardcopy) dapat membuat permohonan tertulis yang paling sedikit berisi: a. Identitas pemohon yang meliputi nama, perseorangan/kelompok masyarakat, nama badan usaha/instansi, nomor telepon, alamat email, dan alamat sesuai kartu identitas. b. Salinan dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Pengenal Media. c. Rincian siaran pers yang dimohonkan secara jelas dan detail dan mencantumkan maksud dan tujuan permohonan tersebut.

  1. 1. Permintaan Siaran Pers dengan hadir langsung ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: a. Pemohon layanan siaran pers (Masyarakat Perorangan/Badan Hukum) melakukan registrasi dengan mengisi buku tamu atau scan QR code buku tamu digital pada front office Pelayanan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. b. Melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana pada poin Persyaratan. c. Pemohon menerima tanda terima atau konfirmasi dari petugas pelayanan informasi, yang menunjukkan bahwa permintaan siaran pers telah diterima dan akan ditindaklanjuti. d. Apabila siaran pers yang diminta sudah tersedia, maka dapat diberikan kepada pemohon pada hari yang sama. e. Apabila siaran pers yang diminta masih dalam proses, maka akan diberikan kepada pemohon dalam waktu 1 x 24 jam. f. Apabila siaran pers yang diminta tidak tersedia, maka pemohon akan menerima pemberitahuan pada hari yang sama.
  2. 2. Permintaan Siaran Pers melalui surat atau surat elektronik (e-mail): a. Mengirimkan permohonan tertulis yang berisikan hal tercantum pada poin Persyaratan. b. Melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana pada poin Persyaratan dan ditujukan kepada: Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gedung Ali Wardhana, Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4, Jakarta, 10710 atau melalui e-mail: humas@ekon.go.id c. Pemohon menerima konfirmasi dari petugas pelayanan informasi, yang menunjukkan bahwa permintaan siaran pers telah diterima dan akan ditindaklanjuti. d. Apabila siaran pers yang diminta sudah tersedia, maka dapat diberikan melalui e-mail kepada pemohon pada hari yang sama. e. Apabila siaran pers yang diminta masih dalam proses, maka akan diberikan melalui e-mail kepada pemohon dalam waktu 1 x 24 jam. f. Apabila siaran pers yang diminta tidak tersedia, maka pemohon akan menerima pemberitahuan melalui e-mail pada hari yang sama.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Permohonan Salinan Siaran Pers

1. Pengaduan, saran, masukan, dan apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui surat tertulis yang ditujukan kepada:

Gedung Ali Wardhana Lantai 4, Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4, Jakarta, 10710

       4)  Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas@ekon.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Salinan Siaran Pers"