Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)

No. SK: KEP.01.02/07/06/2023/0016

  1. Berbadan hukum
  2. Kontrak kerjasama dengan pengelola kargo

  1. Ekspedisi/Shipper membawa barang yang akan dikirim ke Terminal Kargo;
  2. Ekspedisi/Shipper Mengisi data terkait isi barang yang akan dikirim dan membeli Surat Muatan Udara kepada Maskapai yang dituju dengan membawa serta barang bawaannya untuk dilakukan penimbangan;
  3. Setelah Semua data telah diisi dan Surat Muatan Udara Diperoleh, maka Ekspedisi/Shipper melakukan pembayaran tarif jasa kargo di kasir yang tersedia;
  4. Setelah dilakukan pembayaran atas tarif yang berlaku, barang siap dikirim dengan pesawat yang dituju.


Tergantung Banyaknya Barang Yang Melalui Kargo


Penyediaan fasilitas terminal kargo dan Pos

Telepon : 138

Email : Contact.center@angkasapura2.co.id

Twitter : @angkasapura_2

Facebook : @airport138

e. Website : www.angkasapura2.co.id

Instgram : @angkasapura2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)"