E-LSP Alas Kaki

  1. Registrasi di Sistem Informasi E-LSP https://lsp.bpipi.id/login

  1. 1 hari sebelum pelaksanaan asesmen, peserta melakukan pendaftaran melalui website https://lsp.bpipi.id/login dengan melengkapi data diri dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yaitu KTP dan Ijazah Terakhir.
  2. Admin LSP melakukan verifikasi pendaftaran untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan membuat jadwal kegiatan asesmen yang akan dilakukan. Notifikasi pemeritahuan bahwa peserta telah diverifikasi akan diinformasikan melalui no WA yang didaftarkan pada saat proses registrasi.
  3. Peserta yang telah diverifikasi melakukan pendaftaran kembali untuk pengisian APL 01 dan 02 yang ada di SI E-LSP
  4. Admin melakukan verifikasi kembali peserta yang telah melakukan pengisian APL01 agar dapat melaksanakan proses asesmen selanjutnya, sedangkan asesor yang telah ditunjuk secara sistem melakukan verifikasi APL02 yang telah diisi oleh peserta.
  5. Selanjutnya peserta melanjutkan kegiatan asesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan panduan asesor saat kegiatan berlangsung dan keseluruhan kegiatan dapat dilihat pada kolom sebelah kiri pada sistem eLSP
  6. Apabila kegiatan asesmen telah selesai asesi dapat melihat hasil asesmen apakah asesi direkomendasikan atau tindak lanjut.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi Profesi

Pengaduan Masyarakat dapat dilakukan secara online dan offline yang akan segera ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-LSP Alas Kaki"