Pelayanan Elektronik Samsat

No. SK: 900/BKPG/SK/131/XII/2022

  1. 1. Memiliki Buku tabungan Bank yang bekerja sama dengan Kantor Bersama SAMSAT tentang e-SAMSAT. Saat ini Samsat bekerja sama dengan Bank SulutGo dan Bank Rakyat Indonesia.
  2. 2. Kendaraan tidak dalam status blokir.
  3. 3. Nama pada Kartu Tanda Penduduk sama dengan yang tertera pada STNK/TBPKP. 4. Masa berlaku STNK belum berakhir (status aktif).

  1. 1. Pembayaran melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) : Wajib Pajak melakukan pendaftaran melalui SMS dengan cara : Ketik esamsatNIKNomor rangkakode wilayah kirim ke nomor : 085380806464
  2. 2. Pembayaran melalui Bank SulutGo : Masyarakat/ Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dapat memperoleh informasi melalui Aplikasi Androit e-SAMSAT yang ada di google playstore dengan layanan sms bangking caranya ketik:HELPSAMSATGTOKODE WILAYAH NOPOLNIK PIN PERTAMA DAN KE ENAM kirim ke 3654 Penjelasan tentang Kode Wilayah sebagai berikut : 1. Wilayah Samsat Kota Gorontalo --------------------- 131 2. Wilayah Samsat Kab.Gorontalo ---------------------- 141 3. Wilayah Samsat Kab. Bone Bolango ----------------- 151 4. Wilayah Samsat Kab. Boalemo ----------------------- 161 5. Wilayah Samsat Kab. Pohuwato --------------------- 171 6. Wilayah Samsat Kab. Gorut --------------------------- 181 Apabila data yang dimasukkan benar, server sms gateaway akan memberikan kode bayar berupa 16 digit. Setelah mendapatkan kode bayar Wajib Pajak dapat mengunjungi ATM ,Teller dan layanan SMS bangking dari BRI dan Bank SulutGO dengan menunjukkan kode bayar yang telah diterima. Apabila setuju dengan besaran PKB dan SWDKLLJ Wajib Pajak dapat meneruskan proses pembayaran tersebut. Setelah proses pembayaran selesai , Wajib Pajak akan menerima struk/ bukti pembayaran setoran Bank sebagai pengganti TBPKP/ notis Pajak. Selanjutnya Wajib Pajak dapat menukarkan struk selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima struk dimaksud dengan mendatangi Kantor Bersama SAMSAT yaitu pada loket layanan e-SAMSAT untuk dicetak TBPKP/ Notis Pajak sesuai mekanisme Samsat sebagai berikut : 1. Petugas Menerima bukti pembayaran melalui e-SAMSAT; 2. Menerima STNK asli; 3. Meneliti validasi Bank Persepsi; 4. Meneliti proses pembayaran pada aplkasi; 5. Apabila semua proses sudah selesai ketentuan maka dilanjutkan dengan proses cetak TBPKP; 6. Penandatangan TBPKP dan STNK. 7. Penyerahan TBPKP/STNK kepada Wajib pajak 8. Penyerahan berkas kendaraan ke gudang arsip. Catatan : apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan struk tersebut tidak ditukarkan maka pengesahan STNK dinyatakan tidak sah secara operasional.

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

-         PKB/ BBN-KB sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

-         SWDKLLJ R2 Rp.   35.000,-

                 R4 Rp. 143.000,-

                       R6 Rp. 163.000,-

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 2. Bukti Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP/Notis Pajak) 3. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ.

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sebagai berikut :

a.    Petugas informasi dan Pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan

b.    Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan;

c.     Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian kompalin yang diajukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store