Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 52.2 Tahun 2022

  1. 1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya yang dipersamakan; 2. Akta Kematian Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan; 3. Buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan (apabila Pewaris meninggal saat terikat dalam perkawinan/pernikahan); 4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia) atau dokumen lain yang dipersamakan 5. Akta Kelahiran Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan; 6. KTP Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan; 7. Kartu Keluarga Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan; 8. KTP 2 (dua) orang saksi atau dokumen lain yang dipersamakan; 9. surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW; 10. surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai; 11. surat Pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon; 12. Dokumen lain (apabila dibutuhkan)

  1. 1. Pemohon mengisi blanko/data isian yang telah disediakan di Kelurahan masing-masing sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya; 2. Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan memeriksa dan meneliti blanko/ data isian 3. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; 4. Apabila berkas lengkap Petugas Kelurahan mengagendakan pertemuan untuk penetapan surat ahli waris 5. Petugas Kecamatan hadir sesuai undangan untuk menyaksikan pertemuan penetapan ahli waris 6. Setelah pertemuan penetapan ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku berkas ditandatangani oleh Lurah kemudian diagendakan kedalam Buku Registrasi 7. Petugas kecamatan membawa berkas untuk ditandatangani oleh Camat, kemudian dicatat dalam buku diregister di Kecamatan 8. Petugas kelurahan mengambil surat keterangan ahli waris yangsudah ditandatangani dan diregister untuk disampaikan ke pemohon.

Satu hari kerja setelah ditandatangani dan terregister baik di kelurahan maupun di kecamatan ( dengan catatan tidak ada koreksi dari Camat)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kapala seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan Bubutan

           Telp . 082132292399
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"