Pelayanan Samsat Delivery

No. SK: 900/BKPG/SK/131/XII/2022

  1. 1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. 2. Mengisi Identitas : a. Untuk Perorangan : Tanda Jati diri yang sah ditambah 1 lembar Fotocopy Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermeterai cukup. b. Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian ditambah 1 lembar Foto copy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  3. 3. STNK asli
  4. 4. Surat Keterangan kepolisian apabila tidak menunjukkan STNK
  5. 5. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di validasi) tahun terakhir
  6. 6. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  1. 1. Petugas menerima Telpon dari Wajib Pajak.
  2. 2. Petugas memberikan informasi besaran pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  3. 3. Petugas mencatat alamat dan Nomor telepon Wajib Pajak.
  4. 4. Petugas melaksanakan pendaftaran kendaraan bermotor.
  5. 5. Petugas melaksanakan penetapan PKB dan SWDKLLJ.
  6. 6. koreksi dan pencetakan TBPKP/ Notis Pajak.
  7. 7. Penandatanganan TBPKP.
  8. 8. Petugas delivery menuju alamat Wajib Pajak untuk menyerahkan TBPKP/ notis Pajak.
  9. 9. Wajib Pajak melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  10. 10. Petugas mengambil notis pajak yang sudah tidak berlaku pada Wajib Pajak.
  11. 11. Petugas kembali kantor untuk membukukan penerimaan PKB dan SWDKLLJ. Petugas menyerahkan berkas kendaraan ke gudang arsip.

Jangka waktu penyelesaian adalah 50 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

-         PKB/ BBN-KB sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

-         SWDKLLJ R2 Rp.   35.000,-

                 R4 Rp. 143.000,-

                       R6 Rp. 163.000,-

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 2. Bukti Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP/Notis Pajak) 3. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sebagai berikut :

a.    Petugas informasi dan Pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan

b.    Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan;

c.     Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian kompalin yang diajukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store