Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Kurang Mampu
  3. Rekomendasi Keuchik
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK

  1. 1. Memenuhi persyaratan adopsi 2. Mengajukan permohonan adopsi 3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengangkatan anak 4. Dinas Sosial membuat Surat Rekomendasi dan Surat Pengantar berkas pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi Aceh 5. Dinas Sosial Provinsi Aceh akan mengerahkan Tim Pekerja Sosial kerumah COTA 6. Tim PIPA akan memeriksa kelengkapan COTA 7.Sidang PIPA

Proses 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Penanganan pengaduan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial, Website, Spanlapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)"