Pelayanan Drive Thru

No. SK: 900/BKPG/SK/131/XII/2022

  1. 1. STNK asli
  2. 2. Surat Keterangan kepolisian apabila tidak menunjukkan STNK
  3. 3. BPKP asli
  4. 4. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di validasi) tahun terakhir
  5. 5. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  1. 1. Loket Pendaftaran dan Pengesahan STNK : a. Masyarakat WP untuk perseorangan menyerahkan tanda jati diri yang sah ditambah 1 lembar fotocopy, bagi yang barhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Untuk Badan Hukum, Pemohon menyampaikan salinan Akte Pendirian ditambah 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan tanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. c. Untuk Instansi Pemerintah (BUMN dan BUMD) Pemohon menyampaikan Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. ? Petugas loket menerima dokumen dari masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor berupa BPKB asli, STNK asli, identitas asli (KTP) selanjutnya dilakukan penelitian terhadap kebenaran dokumen. ? Selanjutnya petugas melakukan pendaftaran (registrasi) dikomputer yang disediakan dan dilanjutkan dengan proses rekam berkas (STNK, BPKB dan KTP dan validasi menggunakan scanner. ? Dokumen STNK yang sudah di scanner lalu di embossing/ dicap dan disahkan oleh petugas loket. ? Dokumen (BPKB dan Identitas asli) yang sudah di Scanning diserahkan kepada Masyarakat WP dan untuk STNK disahkan lalu diserahkan ke Petugas loket Pembayaran.
  2. 2. Loket Pembayaran dan Penyerahan : ? Petugas loket pembayaran menerima dokumen ranmor (STNK asli) dari petugas loket pendaftaran ? Petugas memproses besaran PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar dan memberitahukan kepada masyarakat WP. ? Petugas menerima pembayaran PKB dan SWDKLLJ lalu mencetak TBPKP/ Notice Pajak sebagai bukti pembayaran. ? Masyarakat menerima TBPKP / Notice pajak beserta STNK yang sudah disyahkan. Yang perlu diperhatikan : a) Layanan Samsat Drive thru tidak melayani kendaraan blokir; Khusus melayani kendaraan Bermotor R2 dan R4 bukan angkutan penumpang umum;

Jangka waktu penyelesaian adalah 10 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

-         PKB/ BBN-KB sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

-         SWDKLLJ R2 Rp.   35.000,-

                 R4 Rp. 143.000,-

                 R6 Rp. 163.000,-

-         PNBP       R2  Rp. 160.000,-

                 R4  Rp. 300.000,-

-         BPKP        R2  Rp. 225.000,-

                        R4  Rp. 375.000,-

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 2. Bukti Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP/Notis Pajak) 3. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ.

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sebagai berikut :

a.    Petugas informasi dan Pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan

b.    Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan;

c.     Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian kompalin yang diajukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store