Pelayanan Restitusi Pajak Kendaraan Bermotor

No. SK: 900/BKPG/SK/131/XII/2022

  1. 1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. 2. STNK asli.
  3. 3. TBPKP/Notis Pajak
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. 5. Bukti hasil pemeriksaan fisik yang ditanda tangani petugas fisik.
  6. 6. Surat Keterangan Bengkel

  1. 1. Loket Informasi; Penelitian dan Registrasi Identifikasi: Ditlantas Kepolisian Daerah Gorontalo meneliti STNK asli atau Surat keterangan dari Kepolisian apabila tidk dapat menunjukan STNK, Bukti hasil pemeriksaan fisik Kendaraan bermotor yang ditandatangani petugas fisik, KTP Wajib Pajak, Surat Keterangan bengkel bagi kendaraan karena keadaan kahar bila sudah memenuhi persyaratan berkas diteruskan ke Loket Pengaduan.
  2. 2. Loket Pengaduan : Wajib Pajak menyerahkan berkas ke bagian Pengaduan Kendaraan Bermotor mengisi formulir pengaduan, data kendaraan Bermotor, identitas diri dan kendaraan bermotor dan memasukkan data menjadi aduan selanjutnya Wajib Pajak diarahkan ke bagian Koordinator Pemungutan PKB dan BBN-KB untuk mendapatkan penanganan masalah permintaan Restitusi Pajak Kendaraan Bermotor.
  3. 3. Unit Pelaksana Teknis Daerah : Wajib Pajak mendapatkan penanganan oleh Koordinator Pemungutan PKB/BBN-KB dengan melakukan klarifikasi secara sistem dan tertulis serta Pengecekan ke lapangan berdasarkan kriteria permohonan restitusi dengan ketentuan : - PKB dibayar sekaligus dimuka; - Masa Pajak PKB adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor; - PKB karena suatu dan lain hal keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan Restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk masa pajak yang belum dilalui; - Terhadap Wajib Pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar daerah Provinsi Gorontalo, sebelum berakhir masa pajak diberikan restitusi. Setelah berkas memenuhi syarat oleh Kasi Pendataan dan Penetapan dibuat Rincian Pajak Kendaraan Bermotor dan membuat Telaahan Staf dari kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah ke Gubernur melalui Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo . Setelah diperiksa dan ditanda tangani oleh Kepala Unit Pelaksana Daerah berkas Wajib Pajak selanjutnya diajukan ke Badan keuangan Provinsi Gorontalo untuk proses persetujuan/ acc Gubernur. Setelah di ACC oleh Gubernur, Wajib Pajak diundang untuk menandatangani Kwitansi Pembayaran Restitusi dan lampiran Rekening Wajib Pajak bersama berkas permohonan Wajib Pajak untuk selanjutnya diproses berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Jangka waktu penyelesaian maksimal  30 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

-         PKB/ BBN-KB sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

-         SWDKLLJ R2 Rp.   35.000,-

                 R4 Rp. 143.000,-

                 R6 Rp. 163.000,-

-         PNBP       R2  Rp. 160.000,-

                 R4  Rp. 300.000,-

-         BPKP        R2  Rp. 225.000,-

                        R4  Rp. 375.000,-

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB); 4. Bukti Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP/Notis Pajak) 5. Bukti Lunas Pembayaran Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBN-KB) 6. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ.

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sebagai berikut :

a.    Petugas informasi dan Pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan

b.    Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan;

c.     Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian kompalin yang diajukan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store