Pelayanan Progresif Kendaraan Bermotor

No. SK: 900/BKPG/SK/131/XII/2022

  1. 1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. 2. STNK asli.
  3. 3. TBPKP/Notis Pajak
  4. 4. Surat Keterangan
  5. 5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. 6. Bukti hasil pemeriksaan fisik yang ditanda tangani petugas fisik.

  1. 1. Loket Informasi; Penelitian dan Registrasi Identifikasi: Ditlantas Kepolisian Daerah Gorontalo meneliti STNK asli atau Surat keterangan dari Kepolisian apabila tidk dapat menunjukan STNK, Bukti hasil pemeriksaan fisik Kendaraan bermotor yang ditandatangani petugas fisik, KTP Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan berkas diteruskan kepada otorisasi data statis kendaraan bermotor atau ke Loket Pendaftaran.
  2. 2. Loket Pendaftaran/ Penetapan : Wajib Pajak menyerahkan berkas ke bagian Pendaftaran Kendaraan Bermotor dan petugas mengentry data Wajib Pajak dengan mengisi tanggal, bulan, tahun, jam dan paraf proses pada daftar kontrol apabila di system terinformasi bahwa kendaraan yang terdaftar adalah dikenakan Pajak Progresif baik Kendaraan Roda 2 dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas dan seluruh kendaraan Roda 4 kecuali kendaraan Bermotor milik Badan usaha, Pemerintah Pusat/TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/ Kota serta Kendaraan Angkutan umum dengan ketentuan sebagai berikut : a) Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dengan nama dan/ atau alamat yang sama yang dibuktikan dengan KTP; b) Kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dibeli secara kredit dan nama sendiri; c) Kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dibeli secara kredit, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) masih atas nama Pemilik Lama. d) Penentuan urutan kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan tanggal pelunasan BBN-KB dengan dibedakan atas kendaraan roda 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat). e) Wajib Pajak yang telah menjual kendaraan Bermotornya diwajibkan melaporkan ke Samsat sesuai kendaraan terdaftar dengan mengisi data form blokir bermaterai 6 ribu, Fc KTP/SIM, Fc. STNK , Surat kuasa, Surat keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW, Kwitansi Pembelian/ Penjualan bermaterai 6 ribu untuk dilakukan proteksi kepemilikan (blokir). Selanjutnya setelah berkas Wajib diperiksa dan dinyatakan kenak Pajak Progresif maka berkas diserahkan ke bagian penetapan untuk ditetapkan jumlah pajak progresif sebesar 2,0 % kemudian di uji kembali oleh bagian korektor Pajak dan selanjutnya berkas diteruskan ke Bank. Apabila terjadi kesalahan maka berkas dari Korektor Pajak dilakukan penyesuaian penetapan data kendaraan Bermotor melalui petugas Opsys selanjutnya berkas dikembalikan ke bagian Penetapan, apabila tidak bermasalah maka berkas dilanjutkan pada proses pembayaran.
  3. 3. Loket Pembayaran dan Penyerahan : Wajib Pajak menunggu pada ruang tunggu yang telah disediakan sementara Bank /bendahara memproses berkas dari petugas korektor selanjutnya Kasir Bank memanggil Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan PNBP dan membukukan penerimaan pada masing-masing rekening yaitu Rekening Pemerintah Provinsi Gorontalo, PT. Jasa raharja dan POLRI. Kemudian menyerahkan bukti setor ke Wajib Pajak dan meneruskan ke bagian cetak STNK/TBPKP (notis). Pokja dari Ditlantas Polda Gorontalo, PJ. Pt Jasa Raharja dan Koordinator PKB/BBN-KB menerima berkas/ Notis Pajak untuk dilakukan penandatangan. Setelah ditanda tangani TBPKP dan STNK diserahkan ke bagian loket penyerahan dan Petugas memanggil Wajib Pajak untuk menyerahkan TBPKP dan STNK dan Setelah itu Bagian Ditlantas menyerahkan berkas kendaraan untuk disimpan ke gudang Arsip.

Jangka waktu penyelesaian adalah 60 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap


-         PKB/ BBN-KB sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

-         SWDKLLJ R2 Rp.   35.000,-

                 R4 Rp. 143.000,-

                 R6 Rp. 163.000,-

-         PNBP       R2  Rp. 160.000,-

                 R4  Rp. 300.000,-

-         BPKP        R2  Rp. 225.000,-

                        R4  Rp. 375.000,-

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB); 4. Bukti Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP/Notis Pajak) 5. Bukti Lunas Pembayaran Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBN-KB) 6. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ.

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sebagai berikut :

a.    Petugas informasi dan Pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan

b.    Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan;

c.     Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian kompalin yang diajukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store