Pengangkatan Anak Adopsi

  1. Sehat Jasmani dan rohani
  2. Berumur minimal 30 tahun maksimal 55 Tahun
  3. Beragama yang sama dengan calon anak angkat
  4. Menikah minimal 5 tahun
  5. Berkelakuan Baik di buktikan dengan menunjuk STCK
  6. Fotocopy KK dan KTP Suami/Istri
  7. Fotocopy akta/ surat nikah
  8. Pas foto Suami / Istri
  9. Surat Keterangan Kelahiran Anak yang akan di adopsi
  10. Surat Perjanjian penyerahan anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat
  11. Fotocopy Identitas / KTP Orang Tua Kandung
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (Enam) Bulan sejak izin pengasuhan diberikan

  1. 1. Memenuhi Persyaratan Adopsi 2. Mengajukan Permohonan Adopsi 3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengangkatan anak 4. Dinas sosial membuat Surat Rekomendasi dan Surat Pengantar berkas pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi Aceh. 5. Dinas Sosial Provinsi aceh akan mengerahkan Tim Pekerja Sosial ke rumah COTA 6. Tim PIPA akan memeriksa kelengkapan COTA 7. Sidang PIPA

Maksimal 12 Bulan 

Tidak dipungut biaya

Pengangkatan Anak Adopsi

Langsung datang ke Dinas Sosial kabupaten Aceh Barat atau melalui Media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial, Website, Spanlapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak Adopsi"