Pelayanan Pendaftaran Tanda Coba Kendaraan Bermotor (Tckb)

No. SK: 900/BKPG/SK/131/XII/2022

  1. 1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. 2. Mengisi Identitas : a. Untuk Perorangan : Tanda Jati diri yang sah ditambah 1 lembar Fotocopy Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermeterai cukup. b. Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian ditambah 1 lembar Foto copy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Sura kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  3. 3. Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  4. 4. STNK
  5. 5. Faktur
  6. 6. Formulir Permohonan WP
  7. 7. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Profil Badan Usaha
  8. 8. SIUP
  9. 9. Bukti hasil pemeriksaan fisik yang ditanda tangani petugas fisik.

  1. WP LOKET INFORMASI ; PENELITIAN BERKAS LOKET PENDAFTARAN : REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI,PENETAPAN:PKB/SWDKLLJ/PNBP LOKET PENCETAKAN TCKB DAN PENYERAHAN. Keterangan : 1. Loket Informasi; Penelitian dan Registrasi Identifikasi : a. Masyarakat WP untuk perseorangan menyerahkan tanda jati diri yang sah ditambah 1 lembar fotocopy, bagi yang barhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Ditlantas Kepolisian Daerah Gorontalo meneliti Formulir Permohonan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Jati diri pemohon/ badan usaha yang diwakili, SIUP, Sertifikat registrasi Uji tipe (tanda lulus), Bukti hasil pemeriksaan fisik dan apabila sudah memenuhi persyaratan berkas diteruskan kepada otorisasi data statis kendaraan bermotor atau ke Loket Pendaftaran.
  2. 2. Loket Pendaftaran/ Penetapan : Wajib Pajak menyerahkan berkas ke bagian Pendaftaran Kendaraan Bermotor dan petugas mengentry data Wajib Pajak dengan mengisi tanggal, bulan, tahun, jam dan paraf proses pada daftar kontrol kemudian pencatatan dan registrasi kendaraan bermotor.
  3. 3. Loket Pencetakan TCKB dan Penyerahan : Wajib Pajak menunggu pada ruang tunggu yang telah disediakan sementara Bank /bendahara memproses berkas dari petugas korektor kemudian Ditlantas Polda Gorontalo mengeluarkan dan menandatangani Surat TCKB setelah ditandatangani TCKB diserahkan kebagian pemnyerahan dan petugas memanggil Wajib Pajak untuk menyerahkan TCKB setelah itu bagian Ditlantas menyerahkan berkas kendaraan untuk disimpan ke gudang Arsip.

Jangka waktu penyelesaian adalah 20 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap


-         PKB/ BBN-KB sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

-         SWDKLLJ R2 Rp.   35.000,-

                 R4 Rp. 143.000,-

                 R6 Rp. 163.000,-

-         PNBP       R2  Rp. 160.000,-

                 R4  Rp. 300.000,-

-         BPKP        R2  Rp. 225.000,-

                        R4  Rp. 375.000,-


1. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; 2. Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor;

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sebagai berikut :

a.    Petugas informasi dan Pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan

b.    Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan;

c.     Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian kompalin yang diajukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store