Pelayanan Publik tentang Kampanye Penyadaran Publik

  1. Kegiatan Terbuka : Pendaftaran peserta dengan mencantumkan identitas (nama, asal instansi, nomor kontak)
  2. Kegiatan Tertutup : Berdasarkan undangan dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI. Peserta melakukan konfirmasi kehadiran dengan mengisi formulir berisi nama, asal instansi, jabatan, nomor kontak.

  1. 1. Audiens melakukan pendaftaran pada Kegiatan Terbuka dan konfirmasi kehadiran pada Kegiatan Tertutup. 2. Dit. PWNI melakukan Proses Verifikasi Permohonan. 3. Apabila audiens tidak lolos verifikasi, Dit PWNI akan meminta penyampaian dokumen tambahan. 4. Apabila audiens lolos verifikasi, audiense dapat mengikuti Kampanye Penyadaran Publik.

Sesuai dengan jadwal kegiatan.

Tidak dipungut biaya

1. Seminar/Webinar; 2. Focused Group Discussion (FGD); 3. Talkshow di media elektronik; 4. Sosialisasi/Kampanye; 5. Kuliah Umum.

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui kuesioner yang dibagikan oleh panitia atau melalui:

1.     Telepon: +62 812 9007 0027;

2.     Email: pwni.bhi@kemlu.go.id;

3.     Aplikasi LAPOR;

4.     Akun sosial media Dit. PWNI BHI, yaitu:

·     Facebook Direktorat PWNI dan BHI: Direktorat Pwni Dan Bhi;

·     Twitter Peduli WNI: @PeduliWNI.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik tentang Kampanye Penyadaran Publik"