Uji berkala atau ganti kartu Uji

  1. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian
  2. Bukti pemberitahuan dari Media Massa/cetak
  3. Membawa Plat Uji yang lama
  4. STNK Asli dan Foto Copy
  5. KTP Pemilik Kendaraan
  6. Surat kuasa dari pemilik kendaraan kepada yang dikuasakan (bila dikuasakan)

  1. Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Membawa Kendaraan yang akan diuji berkala
  3. Mengambil Nomor antrian pada Loket Pendaftaran
  4. Pastikan seluruh peryaratan telah lengkap
  5. Kartu uji akan terbit setelah peryaratan lengkap dan kendaraan telah diuji secara berkala

50 menit

105000

KARTU UJI

0000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store