uji berkala perpanjangan

  1. BUKU KARTU UJI (KIR)
  2. KTP PEMILIK KENDARAAN
  3. FOTO COPY STNK
  4. SURAT KUASA DARI PEMILIK KENDARAAN KEPADA YANG DIKUASAKAN(BILA DIKUASAKAN)

  1. Pastikan seluruh persyarat telah lengkap
  2. Memabawa Kendaraan yang akan diuji
  3. Mengambil Nomor antrian pada loket Pendaftaran
  4. Kartu uji akan keluar setelah kendaraan telah selesai diuji berkala oleh petugas

45 menit

80000

KARTU UJI

oooo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store