Pelayanan Kendaraan Bermotor Ganti Mesin

No. SK: 900/BKPG/SK/131/XII/2022

  1. 1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. 2. Mengisi Identitas : a. Untuk Perorangan : Tanda Jati diri yang sah ditambah 1 lembar Fotocopy Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermeterai cukup. b. Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian ditambah 1 lembar Foto copy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Sura kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  3. 3. Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  4. 4. STNK asli
  5. 5. BPKB asli
  6. 6. Surat Pernyataan dari Pemilik bermaterai 6 (enam) ribu bahwa kendaraan tidak dalam perkara/ sengketa atau tidak sedang dijaminkan
  7. 7. Untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian luar negeri/ import harus memiliki import barang yang menyebutkan nomor mesin
  8. 8. Wajib Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadi perubahan mesin berkewajiban melaporkan kendaraannya ke kantor Bersama Samsat.
  9. 9. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di validasi) tahun terakhir
  10. 10. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  11. 11. Bukti hasil pemeriksaan fisik yang ditanda tangani petugas fisik.

  1. 1. Loket Informasi; Penelitian dan Registrasi Identifikasi : a. Masyarakat WP untuk perseorangan menyerahkan tanda jati diri yang sah ditambah 1 lembar fotocopy, bagi yang barhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Untuk Badan Hukum, Pemohon menyampaikan salinan Akte Pendirian ditambah 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan tanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. c. Untuk Instansi Pemerintah (BUMN dan BUMD) Pemohon menyampaikan Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. Ditlantas Kepolisian Daerah Gorontalo meneliti STNK asli atau Surat Keterangan Polisi apabila tidak dapat menyerahkan STNK, BPKB asli, Surat Keterangan Rubah Bentuk bermaterai 6 (enam) ribu, Kartu Tanda Penduduk, Bukti hasil pemeriksaan fisik dan apabila sudah memenuhi persyaratan berkas diteruskan kepada otorisasi data statis kendaraan bermotor atau ke Loket Pendaftaran.
  2. Loket Pendaftaran/ Penetapan : Wajib Pajak menyerahkan berkas ke bagian Pendaftaran Kendaraan Bermotor dan petugas mengentry data Wajib Pajak dengan mengisi tanggal, bulan, tahun, jam dan paraf proses pada daftar kontrol kemudian berkas diserahkan ke bagian penetapan untuk menetapkan berapa besar jumlah BBN-KB/ PKB/ SWDKLLJ dan PNBP kemudian di uji kembali oleh bagian korektor Pajak dan selanjutnya berkas diteruskan ke Bank. Apabila terjadi kesalahan maka berkas dari Korektor Pajak dilakukan penyesuaian penetapan data kendaraan Bermotor melalui petugas Opsys selanjutnya berkas dikembalikan ke bagian Penetapan, apabila tidak bermasalahan maka berkas dilanjutkan pada proses pembayaran.
  3. Loket Pembayaran dan Penyerahan : Wajib Pajak menunggu pada ruang tunggu yang telah disediakan sementara Bank /bendahara memproses berkas dari petugas korektor selanjutnya Kasir Bank memanggil Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran BBN-KB dan PKB, SWDKLLJ dan PNBP dan membukukan penerimaan pada masing-masing rekening yaitu Rekening Pemerintah Provinsi Gorontalo, PT. Jasa raharja dan POLRI. Kemudian menyerahkan bukti setor ke Wajib Pajak dan meneruskan ke bagian cetak STNK/TBPKP (notis). Pokja dari Ditlantas Polda Gorontalo, PJ. Pt Jasa Raharja dan Koordinator PKB/BBN-KB menerima berkas/ Notis Pajak untuk dilakukan penandatangan. Setelah ditanda tangani TBPKP dan STNK diserahkan ke bagian loket penyerahan dan Petugas memanggil Wajib Pajak untuk menyerahkan TBPKP dan STNK dan Setelah itu Bagian Ditlantas menyerahkan berkas kendaraan untuk disimpan ke gudang Arsip.

Jangka waktu penyelesaian adalah 60 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

-         PKB/ BBN-KB sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

-         SWDKLLJ R2 Rp.   35.000,-

                 R4 Rp. 143.000,-

                 R6 Rp. 163.000,-

-         PNBP       R2  Rp. 160.000,-

                 R4  Rp. 300.000,-

-         BPKP        R2  Rp. 225.000,-

                 R4  Rp. 375.000,-

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB); 4. Bukti Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP/Notis Pajak) 5. Bukti Lunas Pembayaran Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBN-KB) 6. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ.

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sebagai berikut :

a.    Petugas informasi dan Pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan

b.    Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan;

c.     Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian kompalin yang diajukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store