Pelayanan Kasir

  1. Pasien Rawat Jalan
  2. Pasien IGD
  3. Pasien Rawat Inap

  1. Rawat Jalan - Pasien/ keluarga menyerahkan bukti pendaftaran pelayanan dan persyaratannya - Menunggu panggilan - Pengecekan billing oleh petugas kasir - Penyelesaian administrasi pembayaran - Petugas kasir menyerahkan bukti kwitansi pembayaran kepada pasien/ keluarga. Pasien menunju poliklinik yang dituju - Apabila pasien mendapatkan tindakan di poliklinik, pasien menerima bukti mobilisasi dari petugas poli dan pembayaran di kasir, kemudian menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas poli - Apabila pasien rawat jalan memerlukan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi dan lainnya menyerahkan mobilisasi atas pemeriksaan tersebut ke kasir dan melakukan pembayaran yang selanjutnya diserahkan kembali kepada petugas laboratorium, radiologi dan penunjang lainnya. -
  2. Rawat Inap/ IGD - Petugas IGD/ Rawat Inap membuat rincian biaya pasien (tindakan, terapi, obat, ambulance) melalui SIMRS - Keluarga pasien/ penanggung jawab menunggu panggilan di kasir - Pengecekan billing oleh petugas kasir melalui SIMRS - Penyelesaian administrasi pembayaran di kasir - Petugas kasir menyerahkan bukti kwitansi pembayaran kepada keluarga pasien/ penanggung jawab. - Keluarga pasien/ penanggung jawab menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas IGD/ rawat inap untuk mempersiapkan kesiapan pasien pulang/ dirujuk

Tersedia 24 jam

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Mobil Jenazah

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor

b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store