Surat Pengantar Bawa Nikah

No. SK: 027/072/2023

  1. a. Surat Pengantar Bawa Nikah dari Kelurahan yang sudah di tandatangani semua pihak dan Lurah serta berstempel Kelurahan;
  2. b. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ;
  3. c. Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya;
  4. d. Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan)
  5. e. Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai)
  6. f. Foto Copy Akte Kelahiran dan Ijazah
  7. g. Pas Foto calon mempelai (background biru)
  8. h. Model N 7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan)

  1. a. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. c. Jika berkas persyaratan lengkap, maka diproses pengesahan, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  4. d. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah yang sudah disahkan disampaikan kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Bawa Nikah yang sudah disahkan

1.     Kotak Saran

2.     Email : kecamatantegaltimur@gmail.com

3.     Telp (0283) 353737

4.     Instagram : @kecamatan_tegal_timur

5.     Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah

6.     Datang langsung

7. Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Bawa Nikah"