Layanan Administrasi Upaya Hukum Banding

  1. Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
  2. Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
  3. Surat Kuasa Khusus
  4. Membayar Panjar Perkara
  5. Relass pemberitahuan putusan pengadilan (bagi yang tidak hadir)

  1. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberi­tahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan
  2. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
  3. Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding
  4. Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana
  5. Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
  6. Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
  7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya
  8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
  9. Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi
  10. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi

30 Menit

berdasarkan ketentuan yang berlaku

Nomor Perkara Banding

SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Administrasi Upaya Hukum Banding"