Konseling Pemohon Dispensasi Kawin

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga ;
  3. Surat Penolakan dari KUA
  4. 4. Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan dari Puskesmas

  1. Pemohon datang langsung dan mengajukan permohonan konseling
  2. Pencatatan data pemohon;
  3. Pemeriksaan kelengkapan administrasi;
  4. Intervensi Konseling kepada Caten Laki-laki maupun Perempuan ;
  5. Intervensi Konseling terhadap wali caten;
  6. Menyusun laporan hasil konseling dan surat keterangan konseling;
  7. Mengirim laporan hasil konseling surat keterangan konseling ke Pengadilan Agama;
  8. Memantau proses pengajuan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Wates
  9. Apabila permohonan penetapan Dispensasi Kawin dikabulkan maka dilakukan monitoring pasca menikah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Laporan Hasil Konseling 2. Surat Keterangan Konseling

1.  Pelayanan Tatap Muka

2.  Telp. (0274)775229

3.  Hotline P2TP2A 087839409009       

4.  HP. 085643302879 (Siti Fatimah)

5.  Email: p2tp2akp@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Pemohon Dispensasi Kawin"