Pelayanan Kendaraan Bermotor Mutasi Keluar Provinsi

No. SK: 900/BKPG/SK/131/XII/2022

  1. 1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. 2. Mengisi Identitas : a. Untuk Perorangan : Tanda Jati diri yang sah ditambah 1 lembar Fotocopy Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermeterai cukup. b. Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian ditambah 1 lembar Foto copy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  3. 3. Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  4. 4. Berkas Mutasi dari daerah asal
  5. 5. BPKP asli dan STNK asli
  6. 6. Bukti hasil pemeriksaan fisik bagi Kendaraan bermotor yang ditanda tangani oleh Petugas Fisik.
  7. 7. Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB & SWDKLLJ (TBPKP yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  8. 8. Kwitansi pembelian yang sah bermaterai 10 (SEPULUH) ribu.

  1. 1. Loket Informasi; Penelitian dan registrasi identifikasi : a. Masyarakat WP untuk perseorangan menyerahkan tanda jati diri yang sah ditambah 1 lembar fotocopy, bagi yang barhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Untuk Badan Hukum, Pemohon menyampaikan salinan Akte Pendirian ditambah 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan tanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. c. Untuk Instansi Pemerintah (BUMN dan BUMD) Pemohon menyampaikan Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. Wajib Pajak mengajukan Berkas dan Petugas menerima dan melaksanakan penelitian STNK asli atau Surat Keterangan dari Ditlantas Polda Gorontalo apabila tidak dapat menunjukkan STNK, BPKP asli, kwitansi pembelian yang sah bermaterai 6 ribu serta melakukan crosschek berkas ke daerah asal serta bukti hasil pemeriksaan fisik Kendaraan bermotor. Apabila memenuhi syarat diteruskan berkas ke bagian mutasi untuk proses mutasi kendaraan bermotor ke daerah yang menjadi tujuan, apabila kendaraan belum lunas pajak maka dilanjutkan ke bagian pendaftaran.
  2. Loket Pendaftaran/ Penetapan : Menerima berkas dari WP, Penomoran kendaraan Bermotor, Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan mengisi tanggal, bulan, tahun, jam dan paraf proses pada daftar kontrol kemudian berkas diserahkan ke bagian penetapan untuk menetapkan berapa besar jumlah BBN-KB/ PKB/ SWDKLLJ dan PNBP kemudian di uji kembali oleh bagian korektor Pajak dan selanjutnya berkas diteruskan ke Bank. Apabila terjadi kesalahan maka berkas dari Korektor Pajak dilakukan penyesuaian penetapan data kendaraan Bermotor melalui petugas Opsys selanjutnya berkas dikembalikan ke bagian Penetapan, apabila tidak bermasalahan maka berkas dilanjutkan pada proses pembayaran.
  3. 9. 3. Loket Pembayaran dan Penyerahan : Wajib Pajak menunggu diruang tunggu yang disediakan sementara Bank /bendahara Memproses berkas dari petugas korektor selanjutnya Kasir/ Bank memanggil Wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran BBN-KB dan PKB, SWDKLLJ dan PNBP dan membukukan penerimaan pada masing-masing rekening yaitu Rekening Pemerintah Provinsi Gorontalo, PT. Jasa raharja dan POLRI. Kemudian menyerahkan bukti setor ke Wajib Pajak dan meneruskan ke bagian cetak STNK/TBPKP (notis). Pokja dari Ditlantas Polda Gorontalo, PJ. Pt Jasa Raharja dan Koordinator PKB/BBN-KB menerima berkas/ Notis Pajak untuk dilakukan penandatangan. Setelah ditanda tangani TBPKP dan STNK diserahkan ke bagian loket penyerahan dan petugas penyerahan memanggil Wajib Pajak menyerahkan TBPKP dan STNK. Setelah itu Bagian Ditlantas menyerahkan berkas kendaraan untuk disimpan ke gudang Arsip.

Jangka waktu penyelesaian adalah 60 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

-         PKB/ BBN-KB sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

-         SWDKLLJ R2 Rp.   35.000,-

                 R4 Rp. 143.000,-

                 R6 Rp. 163.000,-

-         PNBP       R2  Rp. 160.000,-

                 R4  Rp. 300.000,-

-         BPKP        R2  Rp. 225.000,-

                        R4  Rp. 375.000,-



1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 3. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor; 4. Bukti Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP/Notis Pajak) 5. Bukti Lunas Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); Stiker Kartu Dana SWDKLLJ .

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sebagai berikut :

a.    Petugas informasi dan Pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan

b.    Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan;

c.     Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan

 jawaban penyelesaian kompalin yang diajukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store