No. SK: 900/BKPG/SK/131/XII/2022
- PKB/ BBN-KB sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor. - SWDKLLJ R2 Rp. 35.000,- R4 Rp. 143.000,- R6 Rp. 163.000,- - PNBP R2 Rp. 160.000,- R4 Rp. 300.000,- - BPKP R2 Rp. 225.000,- |
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 3. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor; 4. Bukti Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP/Notis Pajak) 5. Bukti Lunas Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); Stiker Kartu Dana SWDKLLJ .
Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sebagai berikut : a. Petugas informasi dan Pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan b. Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan; c. Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian kompalin yang diajukan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store