Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga ;
  3. 3. Surat Rujukan dari Lembaga Lain

  1. Pemohon datang langsung atau dapat diwakilkan / Pengaduan Masyarakat / Rujukan ;
  2. Penerimaan pengaduan;
  3. Wawancara;
  4. Asesmen kebutuhan korban ;
  5. Inform Consent;
  6. Rekomendasi layanan lanjutan;
  7. Pencatatan;
  8. Pelaporan

Tergantung dengan bobot kasus

Tidak dipungut biaya

1. Penanganan Pengaduan 2. Penjangkauan Korban 3. Pengelolaan Kasus 4. Penampungan Sementara 5. Mediasi 6. Pendampingan Korban

1.  Pelayanan Tatap Muka

2.  Telp. (0274)775229 HP. 087839409009

Email: p2tp2akp@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak"