Layanan Pos Bantuan Hukum

  1. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya

  1. Menunjukkan identitas diri
  2. pembuatan surat gugatan / permohonan (oleh petugas Posbakum)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan dan Surat Permohonan

SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pos Bantuan Hukum"