Pelayanan Rekomendasi Penyerahan Anak Terlantar ke Panti

  1. Laporan dari masyarakat, kelurahan, Polsek dan atau Polres terkait adanya anak terlantar

  1. Visitasi oleh Pekerja Sosial dan atau Pendamping Rehabilitasi Sosial dalam rangka asesmen.
  2. Dinas Sosial PPPA mengundang Balai Rehabilitasi Sosial Pengasuhan Anak (BRSPA), Keluarga, Kalurahan, Kapanewon, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk melakukan Pembahasan Kasus (case conference).
  3. Apabila dari pihak keluarga dan Balai Rehabilitasi Sosial Pengasuhan Anak (BRSPA) memberikan persetujuan agar anak bisa diasuh didalam panti maka Dinsos PPPA akan menerbitkan surat rekomendasi penyerahan anak terlantar.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Rujukan Anak ke Panti milik Pemerintah

1.      Pelayanan Tatap Muka ;

2.      Nomor Pelayanan (Chat WA Only)

081326332016
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penyerahan Anak Terlantar ke Panti"