Surat Pengantar Kehilangan

No. SK: 027/072/2023

  1. Formulir elektronik Pengantar Kehilangan yang sudah dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Lurah/Pejabat Struktural Kelurahan

  1. a. Operator Kelurahan mengajukan permohonan pengesahan Pengantar Kehilangan yang sudah ditandatangani Lurah/Pejabat Struktural Kelurahan secara elektronik melalui aplikasi telegram dan E-Kelurahan
  2. b. Operator kecamatan memeriksa kelengkapan isian dan mengajukan tandatangan elektronik ke pejabat kecamatan
  3. c. Pejabat Kecamatan melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui aplikasi e kelurahan atau telegram
  4. d. Operator Kelurahan mencetak dokumen yang telah di tandatangani secara elektronik dan menyerahkan ke pemohon

Lamanya proses Pengesahan Pengantar Kehilangan rata – rata 11menit tiap pemohon dan paling lama 15 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secaralengkap

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar kehilangan

1.     Kotak Saran

2.     Email : kecamatantegaltimur@gmail.com

3.     Telp (0283) 353737

4.     Instagram : @kecamatan_tegal_timur

5.     Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah

6.     Datang langsung

7. Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E - Kelurahan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kehilangan"