Pelayanan Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Orang Terlantar

  1. 1. Surat Penyerahan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dari POLRES atau Polsek setempat

  1. Laporan dari masyarakat dapat melalui Kalurahan, Polsek dan atau Dinas Sosial PPPA pada saat jam kerja (07.30 WIB-15.45 WIB)
  2. Kalurahan, Babinsa dan atau Bhabinkamtibmas dan atau Satpol PP melakukan pengkondisian di lapangan.
  3. Dinas Sosial PPPA akan melakukan asesmen pada saat jam kerja (07.30 WIB-15.45 WIB).
  4. Bagi yang memiliki identitas akan dilakukan pemulangan sesuai dengan identitas yang dimiliki.
  5. Bagi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) yang berasal dari DIY akan dipulangkan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten atau Kota di DIY
  6. Bagi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) yang berasal dari Luar DIY akan dipulangkan melalui Dinas Sosial Provinsi DIY
  7. Bagi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) yang tidak memiliki identitas akan dirujuk ke Camp Asesmen Dinas Sosial DIY.
  8. Bagi Gelandangan atau Pengemis yang terjaring berkali-kali akan dirujuk ke Camp Asesmen Dinas Sosial DIY untuk mendapatkan pembinaan.
  9. Pelayanan pemulangan ke daerah asal bagi yang memiliki identitas hanya dapat dilakukan sekali seumur hidup.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Reunifikasi Keluarga atau Rujukan Klien ke Panti Pemerintah

1.      Pelayanan Tatap Muka ;

2.      Nomor Pelayanan (Chat WA Only)

081326332016
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Orang Terlantar"