Pelayanan Rekomendasi Adopsi Anak

  1. 1. Permohonan ijin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat (lampiran 1) 2. Surat keterangan sehat jasmani Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari Rumah Sakit Pemerintah (suami istri 1 lembar ) 3. Surat keterangan kesehatan jiwa Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (suami istri 1 lembar ) 4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari dokter spesialis obstertri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (suami dan isteri 1 lembar ) 5. Fotokopi akta kelahiran Calon Orang Tua Angkat (COTA) (suami istri 1 lembar ) 6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Calon Orang Tua Angkat (COTA) setempat ( suami istri 1 lembar) 7. Fotokopi Surat nikah / akta perkawinan Calon Orang Tua Angkat (COTA) 8. Fotokopi Kartu Keluarga ( 1 lembar ) dan KTP Calon Orang Tua Angkat (COTA) ( suami istri 1 lembar ) 9. Fotokopi akte kelahiran Calon Anak Angkat (CAA) 10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja Calon Orang Tua Angkat (COTA) 11. Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA). (lampiran 2) 12. Surat Pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat (CAA) di atas kertas bermeterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan / hasil laporan pekerja Sosial 13. Surat pernyataan motivasi Calon Orang Tua Angkat (COTA) di kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak (lampiran 11) 14. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermeterai cukup 15. Surat pernyataan bahwa Calon Orang Tua Angkat (COTA) akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak (lampiran 7) 16. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) bahwa Calon Orang Tua Angkat (COTA) tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim (lampiran 9) 17. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) bahwa Calon Orang Tua Angkat (COTA) memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya (lampiran 10) 18. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) bahwa Calon Orang Tua Angkat (COTA) akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya (lampiran 12) 19. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari orang tua kandung Calon Orang Tua Angkat (COTA) pihak suami disertai fotocopi KTP. (lampiran 3) 20. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari saudara-saudara kandung Calon Orang Tua Angkat (COTA) pihak istri disertai fotocopi KTP. (lampiran 4) 21. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari orang tua kandung Calon Orang Tua Angkat (COTA) pihak istri disertai fotocopi KTP. (lampiran 5) 22. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari saudara-saudara kandung Calon Orang Tua Angkat (COTA) pihak istri disertai fotocopi KTP. (lampiran 6) 23. Surat berita acara / penyerahan dan kuasa dari pihak orang tua / ibu kandung kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA). (lampiran 13) semua saksi menyertakan fotokopi KTP. 24. Laporan Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat 25. Fotokopi Kartu Keluarga / KTP orang tua kandung Calon Anak Angkat (CAA) 26. Foto Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) ukuran 4x6 27. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Provinsi ke Pengadilan. 28. Surat Pernyataan Akan Memberikan Hak dan Status Yang Sama (lampiran 9)

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota diatas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif Calon Anak Angkat dan Calon Orang Tua Angkat;
  2. Kepala Dinas Sosial PPPA menugaskan Pekerja Sosial/Pendamping Rehabilitasi Sosial untuk visitasi ke rumah Calon Orang Tua Angkat;
  3. Setelah dinilai layak Dinas Sosial PPPA menerbitkan rekomendasi pengangkatan anak yang kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi;
  4. Kepala Dinas Sosial Propinsi mengeluarkan Surat Keputusan tentang Izin Pengangkatan Anak untuk dapat diproses lebih lanjut di pengadilan;
  5. setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesainya proses pengangkatan anak,
  6. COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut ke Instansi Sosial dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

1.   Pelayanan Tatap Muka ;

 2. Nomor Pelayanan (Chat WA Only) 081326332016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Adopsi Anak"