Layanan Mediasi

  1. Para pihak (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) hadir secara offline maupun online

  1. Para pihak (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) hadir
  2. Para Pihak dimediasi oleh Mediator

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Mediasi

SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store