Layanan Permohonan

  1. Fotocopy KTP
  2. Buku Nikah
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Permohonan
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara

  1. Konsultasi di Meja Pelayanan Informasi
  2. Membuat Surat Permohonan pada Pelayanan Posbakum / Gugatan Mandiri
  3. Melengkapi Persyaratan
  4. Mendaftarkan perkara pada Meja Pendaftaran

1 Jam

Sesuai dengan ketentuan yang berlakuSI

Permohonan

SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store