Layanan Gugatan

  1. Fotocopy KTP
  2. Buku Nikah
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Gugatan
  5. Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI)
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

  1. Konsultasi di Meja Pelayanan Informasi
  2. Melengkapi Persyaratan
  3. Membuat Surat Gugatan pada Layanan POSBAKUM / Gugatan Mandiri
  4. Melakukan Pendaftaran di Meja Pendaftaran

1 Jam

Sesuai dengan Ketentuan Yang Berlaku

Gugatan

SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store