Pusat Kesejahteraan Sosial – Sistem Layanan Rujukan Terpadu (PUSKESOS-SLRT) Seirama Kabupaten Balangan

  1. a. kelompok masyarakat miskin dan rentan (rumah tangga, keluarga, dan individu); dan
  2. b. kelompok masyarakat yang paling miskin dan rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan/anak terlantar, lanjut usia, masyarakat adat terpencil, dan lain-lain.
  3. c. Individu/keluarga miskin terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. a. individu/keluraga/rumah tangga miskin mendatangi Kantor Puskesos di Kelurahan/Desa atau SLRT di Kabupaten menyampaikan keluhan dan permasalahannya, atau individu/keluarga/rumah tangga miskin dikunjungi oleh Fasilitator SLRT di rumahnya;
  2. b. keluhan dan permasalalahan diterima oleh Front Office di bagian Informasi dan Registrasi serta diteruskan ke bagian Review dan Analisis atau keluarh dan permasalahan dicatat dan dianalisis oleh Fasilitator menggunakan Sistem Aplikasi SLRT dan diteruskan ke SLRT Kabupaten setelah diperiksa dan disetujui oleh Supervisor; 1. jika tidak ada di dalam daftar penerima manfaat maka diusulkan untuk dimasukkan kedalam daftar penerima manfaat setelah melalui verifikasi dan validasi; dan 2. jika ada di dalam daftar penerima manfaat maka keluhan atau permasalahannya dikaji dan dipetakan, untuk diteruskan ke Bagian Program dan Layanan (Back Office) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan keluhan atau kebutuhan program;
  3. c. individu/keluarga/rumah tangga diperiksa statusnya dalam daftar penerima manfaat oleh Bagian Review dan Analisis;
  4. d. bagian program dan layanan memberikan informasi lebih detail tentang keluhan atau program yang dibutuhkan, dan memproses lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan program. Jika keluhan dan program yang dibutuhkan individu/keluarga/rumah tangga tidak bisa ditangani langsung oleh SLRT, maka diteruskan ke Pengelola Program terkait di Kabupaten (Perangkat Daerah atau Non-Pemerintah), Provinsi atau Pusat; dan
  5. e. fasilitator SLRT akan menginformasikan kepada individu/keluarga/rumah tangga status keluhannya.

5-10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pusat Kesejahteraan Sosial – Sistem Layanan Rujukan Terpadu (PUSKESOS-SLRT) Seirama Kabupaten Balangan

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan melalui:

a.     langsunmg dengan mengisi form di front office

b.     whatsapp SLRT 0831 4409 9399

Instagram @slrtseirama.blg
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat Kesejahteraan Sosial – Sistem Layanan Rujukan Terpadu (PUSKESOS-SLRT) Seirama Kabupaten Balangan"