Konseling Dispensasi Nikah Bagi Calon Pengantin

  1. a. Surat Pengantar Dari Pengadilan Agama
  2. b. Kehadiran Pasangan Calon Pengantin (CATIN)
  3. c. Kehadiran Orangtua/Wali Calon Pengantin

  1. a. Catin/Pemohon mengisi buku tamu
  2. b. Catin membawa Surat Pengantar Pengadilan Agama untuk diberikan konseling Pra Nikah
  3. c. Memberikan Konseling untuk mengetahui kesiapan mental dan emosional calon pengantin
  4. d. Memberikan Konseling seputar menghadapi hidup berumah tangga pada calon pengantin
  5. e. Memberi Konseling pada catin tentang pola asuh anak
  6. f. Tenaga Administrasi PUSPAGA membuat hasil konseling
  7. g. Tenaga Administrasi PUSPAGA menyerahkan surat hasil konseling pada Konselor
  8. h. Konselor PUSPAGA menerima surat hasil konseling yang diserahkan oleh Tenaga Admistrasi
  9. i. Catin menerima surat hasil konseling dari konselor PUSPAGA
  10. j. Catin membawa surat rekomendasi konseling psikologis catin untuk diserahkan ke Pengadilan Agama

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Konseling Dispensasi Nikah Bagi Calon Pengantin

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.     Langsung dengan mengisi buku tamu

b.     Website: http:// dpmtsp.balangankab.go.id;

c.     Email: dpmtsp.balangan@gmail.com;

d.     Telepon: 0878-5977-7395

e.     Facebook :Puspaga Sanggam Balangan

f.      Instagram :@Puspagasanggam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Dispensasi Nikah Bagi Calon Pengantin"