Tera / Tera Ulang Di Kantor (Meter Arus Kerja (BBM))

  1. Surat Permohonan Tera/Tera Ulang
  2. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) tahun sebelumnya ( Jika Hilang Bisa diganti Dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian) (Khusus Untuk Tera Ulang)

  1. Wajib Tera/Tera Ulang (TTU) mengajukan surat permohonan tera/tera ulang ke kantor UPT Metrologi Samarinda (Langsung antar ke kantor dan/atau Via Email)
  2. Melapor kepetugas Lab Meter Arus Kerja untuk menentukan jadwal/hari pengujian
  3. Hari Pengujian : Sebelum pengujian akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas yang bersangkutan , Membayar Retribusi setelah lolos pemeriksaan fisik , Membawa Kelengkapan Berkas dan Pengujian Seperti : 1. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) tahun sebelumnya ( Jika Hilang Bisa diganti Dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian) 2. Alat pendukung pengujian (Strainer, Flank, Baut, Packing) yang sesuai dengan ukuran dan jenis Meter arus Kerja yang diuji
  4. Jika hasil pengujian tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda BATAL dicap batal dan dikembalikan ke Wajib TTU , Jika hasil pengujian sesuai persyaratan , maka UTTP dibubuhkan TANDA TERA dicap sah.
  5. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP sesuai dengan Cerapan TTU yang di serahkan oleh penera/petugas lab
  6. Wajib TTU Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secera elektronik
  7. Wajib TTU dapat mengambil Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) diloket Pengambilan SKHP

-  Waktu Penyelesaian Pengujian Sesuai Syarat Teknis UTTP

- Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) diterbitkan maksimal 1 hari setelah pengujian


Perda No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

dan 

Peraturan Walikota Samarinda No. 61 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Meter Arus Kerja (BBM)
1.Kapasitas sampai 15 m3/h
:
Rp. 250.000
2.Lebih dari 15 m3/h dihitung :

a.15 m3/h pertama
:Rp. 250.000

b.Selebihnya 85 m3/h, Setiap m3/h
:Rp.   20.000

c.Selebihnya 400 m3/h, Setiap m3/h
:Rp.   15.000

d.Selebihnya Setiap m3/h 
:Rp.   10.000

Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) Meter Arus Kerja (BBM)

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui:

- Tatap muka langsung di ruang pelayanan

- Kotak saran di Dinas Perdagangan

- Whatsapp        : 0813 2757 2017

- Email              : uptdmetrologismd@gmail.com

- Website           : https://disdag.samarindakota.go.id/metrologi/pengaduan

- Media Sosial

   Instagram       : Metrologi.smd

   Facebook       : UPT Metrologi Samarinda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera / Tera Ulang Di Kantor (Meter Arus Kerja (BBM))"