- Waktu Penyelesaian Pengujian Sesuai Syarat Teknis UTTP
- Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) diterbitkan maksimal 1 hari setelah pengujian
Perda No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
dan
Peraturan Walikota Samarinda No. 61 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Meter Arus Kerja (BBM) | ||||
1. | Kapasitas sampai 15 m3/h | : | Rp. 250.000 | |
2. | Lebih dari 15 m3/h dihitung : | |||
a. | 15 m3/h pertama | : | Rp. 250.000 | |
b. | Selebihnya 85 m3/h, Setiap m3/h | : | Rp. 20.000 | |
c. | Selebihnya 400 m3/h, Setiap m3/h | : | Rp. 15.000 | |
d. | Selebihnya Setiap m3/h | : | Rp. 10.000 |
Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) Meter Arus Kerja (BBM)
Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui:
- Tatap muka langsung di ruang pelayanan
- Kotak saran di Dinas Perdagangan
- Whatsapp : 0813 2757 2017
- Email : uptdmetrologismd@gmail.com
- Website : https://disdag.samarindakota.go.id/metrologi/pengaduan
- Media Sosial
Instagram : Metrologi.smd
Facebook : UPT Metrologi Samarinda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store