Rekomendasi Penyaluran ADD-BHPRD dan Dana Desa

  1. a. Surat permohonan penyaluran ADD-BHPRD dan Dana Desa dari Kepala Desa
  2. b. Bb. Berkas permohonan (persyaratan sesuai dengan tahapan penyaluran ADD-BHPRD dan Dana Desa)
  3. c. Surat rekomendasi dari Camat

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi penyaluran ADD-BHPRD dan Dana Desa
  2. b. Petugas memberikan informasi persyaratan rekomendasi penyaluran ADD-BHPRD dan Dana Desa, serta mengarahkan pemohon ke bidang teknis terkait
  3. c. Bidang teknis terkait menerima dan memverifikasi berkas permohonan, jika lengkap akan diproses, jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon
  4. d. Petugas menerima berkas permohonan rekomendasi lengkap
  5. e. Petugas mengevaluasi dan memproses persetujuan rekomendasi, apabila persyaratan lengkap rekomendasi akan disetujui dan apabila tidak lengkap rekomendasi ditolak dan berkas akan dikembalikan kepada pemohon
  6. f. Kasi memverifikasi dan memaraf persetujuan rekomendasi
  7. g. Kabid memverifikasi dan memaraf persetujuan rekomendasi
  8. h. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi
  9. i. Petugas menyerahkan rekomendasi yang sudah memenuhi komitmen kepada pemohon

Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima  dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penyaluran ADD-BHPRD dan Dana Desa

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

a.       Langsung dengan mengisi form

b.       Website : http://dinsosp3apmd.balangankab.go.id

Email : dinsosp3apmd.blg@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penyaluran ADD-BHPRD dan Dana Desa"