Pelayanan Kasir

  1. Pasien Umum
  2. Nota Pembayaran

  1. Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir dengan menyerahkan bukti nota pembayaran
  2. Petugas melakukan pengecekan
  3. Penyelesaian administrasi pembayaran
  4. Pasien menerima salinan bukti nota pembayaran

5 Menit

Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Bupati
Nomor 43 Tahun 2011 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Di Dinas
Kesehatan Kabupaten Kediri
Pasien JKN :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2023 mengatur tentang Standar
Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan


Pelayanan Kasir

1. Whatshapp :
082132468595
2. Email :
puskngasemkdr@gmail.com
3. Instagram :
Puskesmas_ngasem.kediri
4. Facebook :
UPTD Puskesmas Ngasem
5. Telepon :
(0354) 692089
6. Kotak saran
7. Tim PKPKM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"