Pelayanan Rawat Pasca Bersalin

  1. KTP / KK/ JKN
  2. Buku KIA

  1. Petugas memindahkan pasien keruang pasca salin
  2. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ibu
  3. Petugas melakukan pemeriksaan palpasi untuk menilai fundus uteri, memastikan kontraksi uterus baik
  4. Petugas melakukan pemeriksaan payudara untuk memastikan pengeluaran ASI dan mengajari cara menyusui yang benar
  5. Petugas mengedukasi pada ibu dan kelurga mengenai gizi selama masa nifas, tanda bahaya jadwal kontrol
  6. Melengkapi administrasi sesuai dengan Metode pembayaran menggunakan JKN, Jampersal atau Umum

Waktu pelayanan di ruang pasca salin
6-8 jam atau sesuai dengan tindakan
yang dilakukan


Pasien Umum:
Sesuai dengan peraturan Bupati
Nomer 43 Tahun 2011 tentang
petunjuk pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomer 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi
pelayanan kesehatan Di Dinas
Kesehatan Kabupaten Kediri
Pasien JKN:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 3
Tahun 2023 mengatur tentang
Standart Tarif Pelayanan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan


Pelayanan pasca salin

1. UPTD Puskesmas Ngasem No.
516 Kecamatan Ngasem Kab
Kediri Telp. (0354) 6992089
2. Email puskngasemkdr@gmail.com
3. Kotak saran
4. Layanan aduhan ‘’Scan Besti’’
5. Ig@puskesmas_ngasemkab.kediri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Pasca Bersalin"