Surat Keterangan Tidak di Ketahui Keberadaannya (GHOIB)

No. SK: 027/072/2023

  1. a. Surat Keterangan Tidak Diketahui Keberadaannya yang sudah ditandatangani Lurah, di register dan dibubuhi setempel Kelurahan
  2. b. Fotocopy KTP / KK
  3. c. Fotocopy KTP / KK Saksi
  4. d. Surat pernyataan benar tidak di ketahui keberadaannya (ghoib) oleh pemohon dengan 2 orang saksi

  1. a. Pemohon menyerahkan Surat Keterangan Tidak Diketahui Keberadaannya yang sudah ditandatangani Lurah, di register dan dibubuhi setempel Kelurahan beserta berkas persyaratan;
  2. b. Petugas mememeriksa dan memparaf berkas permohonan, apabila berkas tidak lengkap maka di kembalikan ke pemohon.
  3. c. Berkas permohonan yang sudah lengkap selanjutnya di ajukan ke Camat untuk di tandatangani
  4. d. Menandatangani Surat pernyataan benar tidak di ketahui keberadaannya (ghoib)
  5. e. Dokumen Surat pernyataan benar tidak di ketahui keberadaannya (ghoib) yang sudah di tandatangani, diregister, di cap dan diserahkan ke pemohon
  6. f. Menerima Surat Keterangan tidak di ketahui keberadaannya (ghoib)

Lamanya proses Pengesahan Surat Keterangan Tidak Di ketahui Keberadaannya (ghoib) rata – rata 28menit tiap pemohon dan paling lama 1 jam terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak diketahui Keberadaannya (GHOIB)

1.     Kotak Saran

2.     Email : kecamatantegaltimur@gmail.com

3.     Telp (0283) 353737

4.     Instagram : @kecamatan_tegal_timur

5.     Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah

6.     Datang langsung

7.   Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E - Kelurahan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak di Ketahui Keberadaannya (GHOIB)"