Pelayanan Persalinan

  1. KTP / KK/ JKN
  2. Buku KIA
  3. Surat Rujukan Bidan bila ada

  1. Pasien datang langsung diterima oleh petugas jaga
  2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang ( jika diperlukan )
  3. Melakukan pertolongan persalinan sesuai dengan 60 langkah Asuhan persalinan
  4. Obsevasi Nifas
  5. Pemeriksaan Bayi Baru lahir

Waktu pelayanan di ruang persalinan
24 jam atau sesuai dengan tindakan
yang dilakukan


Pasien Umum:
Sesuai dengan peraturan Bupati
Nomer 43 Tahun 2011 tentang
petunjuk pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomer 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi
pelayanan kesehatan Di Dinas
Kesehatan Kabupaten Kediri
Pasien JKN:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 3
Tahun 2023 mengatur tentang
Standart Tarif Pelayanan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan


Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan

1. UPTD Puskesmas Ngasem No. 516
Kecamatan Ngasem Kab Kediri
Telp. (0354) 6992089
2. Email puskngasemkdr@gmail.com
3. Kotak saran
4. Layanan aduhan ‘’Scan Besti’’
5. Ig @puskesmas_ngasemkab.kedir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan "