Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)/ Kartu Isteri (KARIS)/ Kartu Suami (KARSU) Pegawai Kantor Pusat dan Pegawai Golongan III Keatas pada Unit Vertikal

  1. Memastikan dokumen pendukung usulan Kartu Isteri (KARIS)/ Kartu Suami (KARSU) telah terupload pada aplikasi PbnOpen yang terdiri atas: a) Fotokopi Laporan Perkawinan Pertama/Janda/Duda; b) Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan; c) Pas Foto Istri/Suami Ukuran 3x4 cm; d) Fotokopi SK CPNS; e) Fotokopi SK PNS; f) Fotokopi KARIS dan KARSU PNS (Untuk Permohonan Penggantian KARIS/KARSU PNS) g) Surat Keterangan Kehilangan Barang dari Kepolisian (Untuk Permohonan Penggantian KARIS/KARSU PNS); h) Laporan Kehilangan KARIS dan KARSU dari Istri/Suami Pegawai Bersangkutan (Untuk Permohonan Penggantian KARIS/KARSU PNS); i) Kutipan Akta Perceraian/Akta Kematian.
  2. Memastikan dokumen pendukung usulan Kartu Pegawai (KARPEG) telah terupload pada aplikasi PbnOpen yang terdiri atas: a. Fotokopi SK CPNS; b. Fotokopi SK PNS; c. Fotokopi SK Pangkat Terakhir; d. Pas Foto Ukuran 3x4 cm; e. Fotokopi KARPEG Hilang (Untuk Permohonan Penggantian KARPEG); f. Surat Keterangan Kehilangan Barang dari Kepolisian (Untuk Permohonan Penggantian KARPEG) g. Surat Pernyataan KARPEG Hilang dari PNS Bersangkutan (Untuk Permohonan Penggantian KARPEG)

  1. Pelaksana SILSDM a) menerima dan memverifikasi berkas permohonan pembuatan Karpeg/ Karis/Karsu melalui PbnOpen; b) Apabila dalam proses verifikasi ada berkas yang tidak lengkap, mengembalikan/menginformasikan kepada unit pemohon untuk dilengkapi melalui PbnOpen; c) Membuat konsep surat pengantar dan mengajukan secara hierarkis.
  2. Kepala Bagian SDM menetapkan/menolak surat permohonan pembuatan Karpeg/ Karis/Karsu kemudian menyampaikan kepada Biro SDM
  3. Biro SDM memproses permohonan Karpeg/Karis/Karsu dan menyampaikan kembali kepada Bagian SDM setelah proses selesai;
  4. Pelaksana menerima dan menyampaikan Karpeg/Karis/Karsu kepada unit pemohon untuk disampaikan kepada pemohon dan melakukan pembaharuan Karpeg/Karis/Karsu pada data pegawai yang bersangkutan di aplikasi kepegawaian.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (KARPEG)/ Kartu Isteri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU)

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1.   Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!): www.lapor.go.id

2.   Whistleblowing System Kemenkeu:

https://wise.kemenkeu.go.id

3.   Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp: 134

4.   kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id, HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.idPenanganan pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun tertulis kepada Subbagian SIL SDM selaku unit in charge

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)/ Kartu Isteri (KARIS)/ Kartu Suami (KARSU) Pegawai Kantor Pusat dan Pegawai Golongan III Keatas pada Unit Vertikal"